Reference.
Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) 2021
Download Laporan Disini
RINGKASAN EKSEKUTIF
Sebagai upaya dalam mewujudkan percepatan kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca, pemerintah telah melahirkan kebijakan melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Dalam mewujudkan kewajiban kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut, Pemerintah telah memiliki modalitas yang baik dalam menyelenggarakan pengendalian perubahan iklim antara lain berupa dokumen peta jalan National Determined Contribution (NDC), dokumen Updated NDC 2021 dan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.
Melalui visi yang ditetapkan dalam dokumen LTS-LCCR, Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan GRK melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030, dimana sektor sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) sudah mencapai kondisi net sink dan menuju emisi net-sink dari seluruh sektor pada tahun 2060 atau lebih awal. Kondisi ini mendorong upaya percepatan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian yang telah ditetapkan melalui penyediaan data dan informasi tingkat emisi beserta capaian target pengurangan emisi GRK yang dikemas dalam Laporan Inventarisasi GRK (IGRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV). Hasil perhitungan inventarisasi GRK nasional menunjukkan tingkat emisi GRK di tahun 2020 masing-masing kategori/sektor adalah: Energi sebesar 584.284 Gg CO2e, Proses Industri dan Penggunaan Produk sebesar 57.194 Gg CO2e, Pertanian sebesar 98.703 Gg CO2e, Kehutanan dan Kebakaran Gambut sebesar 183.435 Gg CO2e dan Limbah sebesar 126.797 Gg CO2e. Mengacu pada Hasil perhitungan inventarisasi GRK nasional menunjukkan bahwa Tingkat emisi aktual GRK di tahun 2020 adalah sebesar 1.050,4 juta Ton CO2e, dan ini menunjukkan adanya pengurangan emisi dari baseline/BAU sebesar 948,4 juta Ton CO2e atau 47,5 %.
Emisi GRK di semua sektor menunjukkan adanya trend pengurangan dibanding tahun sebelumnya. Dari sisi pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim yang terverifikasi menunjukkan bahwa pada tahun 2019 terjadi pengurangan emisi GRK sebesar 68.986.099 ton CO2e dan pada tahun 2020 terjadi pengurangan emisi GRK sebesar 573,95 juta ton CO2e. Dari total angka pengurangan sebesar 573.951.814 ton CO2e pada tahun 2020 tersebut, secara terperinci di masing-masing kategori/sektor adalah: (1) Energi sebesar 75.522.359 ton CO2e, (2) Proses Industri dan Penggunaan Produk sebesar 2.730.564 ton CO2e, (3) Pertanian sebesar 20.982.200 ton CO2e, (4) Kehutanan sebesar 473.357.044 ton CO2e, dan (5) Limbah sebesar 1.359.647 ton CO2e. Tantangan nyata yang harus dihadapi pada tahun selanjutnya adalah bagaimana mendorong para pemangku kepentingan dapat melaporkan aksi mitigasi perubahan iklim berikut angka capaian pengurangan emisi GRK melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan iklim (SRN PPI).
Diharapkan dengan diterbitkannya Perpres 98 Tahun 2021 dapat mendorong semua pihak untuk melaporkan dan meningkatkan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim ke dalam SRN PPI. Guna peningkatan kualitas pelaporan IGRK dan MPV yang kredibel dengan mengikuti kaidah Clarity, Transparency, Understanding (CTU) dan diakui ditingkat internasional, telah dilakukan upaya-upaya perbaikan penyelenggaran IGRK dan MPV yang secara umum adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas data aktifitas, faktor emisi dan tingkat ketelitian (tier).
2. Untuk peningkatan sistem kendali mutu, maka perlu dilakukan Penerapan sistem penjaminan dan pengendalian mutu (QA/QC) di semua level baik level sub sektor, sektor dan nasional.
3. Pengembangan sistem pengarsipan (archiving), sistem keamanan (security) serta sistem dokumentasi data dan informasi. Sistem-sistem tersebut mendukung penyelenggaraan inventarisasi GRK dalam pelaksanaan verifikasi, menjamin transparansi serta merupakan bagian dari sistem penjaminan dan pengendalian mutu (QA/QC);
4. Peningkatan kegiatan monitoring aksi mitigasi serta pengembangan metodologi penghitungan emisi GRK terhadap berbagai aksi mitigasi/kegiatan.
Download